Translate

Sabtu, Juni 30, 2012

Mulai 2015 Pensiunan dapat Jaminan Kematian

Para pensiunan tenaga kerja, sekarang tidak perlu khawatir untuk tidak mendapat jaminan sosial kematian manakala tidak lagi terikat dengan suatu perusahaan. Karena pada tahun 2015 nanti, pensiunan swasta formal dan non formal akan tetap mendapatkan jaminan sosial.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dikeluarkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Ketua Dewan Jaminan Sosial, Ghazali mengungkapkan mulai tahun 2015, skema pensiunan akan mulai dijalankan.

"2015 nanti skema pensiunan ini akan dijalankan," ungkap Ghazali saat acara temu wartawan di Gedung Jamsostek, Gatot Subroto, Senin (11/6/12).

Syarat untuk mendapat jaminan kematian ini, pensiunan harus membayar iuran sekurang-kurangnya 0,3% dari total dana pensiun yang mereka terima setiap bulan.

"Dananya bukan dari perusahaan, tapi dari uang pensiun mereka, sepenuhnya ditanggung pensiunan tersebut," tambahnya.

Lebih lanjut Ghazali mengatakan, dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional diatur pula untuk karyawan perusahaan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Karyawan yang terkena PHK tetap akan mendapatkan jaminan kematian selama 6 bulan terhitung sejak hari pertama di PHK.

"Untuk peserta pekerja perusahaan yang di PHK, mereka tetap bisa menjadi peserta selama 6 bulan tanpa harus membayar iuran," katanya.

Besar manfaat dari jaminan ini adalah pensiunan atau para tenaga kerja akan mendapatkan jaminan kematian sebesar Rp 17.500.000 yang akan dibayarkan kepada ahli waris.

"Apabila tidak ada ahli waris, biaya pemakaman dibayarkan kepada pihak yang mengurus pemakanam, dan uang duka diberikan kepada badan hukum publik sesuai putusan pengadilan," tuturnya.



Sumber : www.detik.com 

Rabu, Juni 20, 2012

Inilah 7 Anggota Dewan Komisioner OJK

Komisi XI DPR telah memutuskan tujuh orang yang mengisi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada Selasa (19/6/2012) malam.

Untuk jabatan ketua, para anggota dewan memilih Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad secara aklamasi. Sementara itu, enam orang lainnya terpilih berdasarkan pemungutan suara (voting).

Berikut tujuh anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih:

Ketua:
- Muliaman D Hadad

Anggota:
- Nurhaida (54 suara)
- Firdaus Djaelani (53 suara)
- Kusumaningtuti S Soetiono (53 suara)
- Ilya Avianti (50 suara)
- Nelson Tampubolon (44 suara)
- Rahmat Waluyanto (40 suara)


Namun, DPR tidak menentukan jabatan keenam orang tersebut dalam Dewan Komisioner OJK.
"Kita serahkan kepada mereka. Tapi kan mereka sudah tahu, dari sekian banyak, misalnya, yang mengerti pasar uang adalah Nurhaida," kata Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa malam.

Jadi, kata Emir, susunan jabatan enam orang yang telah dipilih melalui voting itu akan diserahkan kepada Dewan Komisioner tersebut. Enam orang yang terpilih akan menyusun jabatannya sendiri.

"Mereka akan nyusun sendiri," lanjutnya.
Untuk selanjutnya, kata dia, hasil pemilihan Dewan Komisioner OJK pada Selasa malam ini akan diserahkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan nantinya akan dibawa ke sidang paripurna.

"Serahkan ke Bamus, ke paripurna. Kami serahkan di paripurna untuk segera dibuatkan surat keputusan," ujar Emir.

Untuk diketahui, OJK adalah lembaga baru yang akan melakukan supervisi industri jasa keuangan. Ini merupakan industri yang strategis sehingga harus diawasi orang-orang berintegritas tinggi serta memiliki keahlian dan kompetensi di bidang keuangan.
OJK nantinya akan mengelola dana yang terbilang besar, sekitar Rp 7.500 triliun atau setara dengan produk domestik bruto Indonesia.

Sumber : www.kompas.com

Minggu, Juni 17, 2012

REVISI UU DANA PENSIUN - PENGEMBANGAN DANA PENSIUN SYARIAH


Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menargetkan Undang Undang (UU) Dana Pensiun hasil revisi bisa disahkan pada akhir 2012. Pengenalan pengelolaan dana investasi Dana Pensiun berbasis syariah menjadi salah satu isu utama dalam revisi tersebut.  Diharapkan sebelum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi beroperasi UU Dana Pensiun hasil revisi dapat segera disahkan, demikian disampaikan Ketua Bapepam-LK Nurhaida dalam acara Perayaan Hari Ulang Tahun Ke-20 Dana Pensiun Jum'at 20 April di Hotel Borobudur.

Dalam UU Dana Pensiun yang lama, yaitu UU Nomor 11 Tahun 1992 akan direvisi dan draf rancangannya telah berada di Kementerian Keuangan untuk diteruskan ke Presiden. Kepala Biro Dana Pensiun Bapepam-LK Dumoli Freddy Pardede menyampaikan bahwa RUU Dana Pensiun akan dibahas di DPR pada Juni atau Juli 2012 dengan asumsi Menteri Keuangan telah menyerahkan RUU tersebut ke Presiden. Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Dana Pensiun akan dimasukkan ke prioritas dua dari tiga kategori prioritas. Menurut Dumoli, UU Dana Pensiun menjadi penting jika melihat peranan industri Dana Pensiun, khususnya di Pasar Modal.  Sebanyak 70% dari total Investasi Dana Pensiun ditempatkan pada industri Pasar Modal.

Beberapa poin penting dalam revisi UU No. 11 Tahun 1992 antara lain terkait Tata Kelola Dana Pensiun, yaitu pemisahan manajemen DPLK dari perusahaan pendiri, Dewan Pengawas dan ketaatan dalam Manajemen Risiko Dana Pensiun. Selain hal tersebut pengembangan industri Dana Pensiun juga menjadi poin penting dalam revisi UU Dana Pensiun. Pengembangan industri Dana Pensiun dapat dilakukan melalui berbagai cara antara lain fleksibilitas dari investasi Dana Pensiun. Cakupan investasi Dana Pensiun dapat diperluas untuk mengembangkan industri dan mendorong perekonomian negara. Disisi lain Ketua Bapepam-LK menekankan pentingnya pembahasan mengenai manfaat pensiun yang didapat oleh para peserta Dana Pensiun dalam bentuk pesangon. Apabila UU Dana Pensiun rampung, itu akan menjadi UU sektoral jika OJK telah terbentuk. untuk detailnya mengenai industri Dana Pensiun akan ada di UU OJK nantinya. Disampaikan pula oleh Ketua Bapepam-LK bahwa pengelolaan dana investasi Dana Pensiun berbasis syariah akan diperkenalkan melalui UU hasil revisi tersebut. Jika UU Dana Pensiun revisi terbentuk, perusahaan pengelola Dana Pensiun dapat mendirikan Dana Pensiun Syariah namun lebih kepada skema investasinya. Kurang lebih modelnya akan sama dengan yang terjadi pada industri Asuransi dan Pembiayaan.

Revisi tentang Dana Pensiun Syariah diajukan dalam rangka merespons kebutuhan sosial dan agama para peserta Dana Pensiun yang memang mulai banyak memilih model syariah. Menurut Dumoli potensi Dana Pensiun Syariah sangat besar, oleh karena itu untuk memperkenalkan Dana Pensiun Syariah pihak Bapepam-LK berniat menggalakkan program Dana Pensiun ke pesantren-pesantren.

Sumber : Koran Investor Daily  ; http://www.adpi.or.id/

Exposure Draft

PSAK 18 (revisi 2010) Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya.pdf

(Sumber http://www.iaiglobal.or.id)
 

Sabtu, Juni 02, 2012

Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

Ada 3 jenis Dana Pensiun di Indonesia yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan (DPBK) untuk yang satu ini (DPBK) di Indonesia sampai sekarang belum ada, untuk kali ini saya akan membahas mengenai DPPK dulu.

Pendiri DPPK adalah orang atau badan yang mempekerjakan karyawan sedangkan untuk pesertanya terbatas pada perusahaan yg mendirikan DPPK tersebut dan Mitra Pendiri apabila ada serta ada hubungan hukum ketenagakerjaan antara Pendiri, Mitra Pendiri dan Peserta. Pengurus dan Dewan Pengawas ditunjuk / diberhentikan oleh Pendiri.
Dalam DPPK untuk program pensiunnya ada dua pilihan yaitu Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Untuk satu DPPK tidak boleh menyelenggarakan 2 program sekaligus misalnya DPPK A dengan program PPMP dan PPIP ini dilarang tetapi kalau 1 Pendiri mau mendirikan 2 DPPK boleh, misalnya perusahaan B mendirikan 2 DPPK (DPPK B dengan PPMP dan DPPK B dengan PPIP).
Usia pensiun dalam DPPK sudah ditentukan dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP) dan peserta tidak bisa menentukan usia pensiunnya sendiri-sendiri, rata-rata DPPK yang ada di Indonesia ini menentukan untuk usia pensiun normal 55 tahun dan untuk usia pensiun dipercepat 45 tahun. Iuran pensiun bersumber dari 2 sumber :
1. Pemberi Kerja
2. Pemberi Kerja dan Peserta

Dalam DPPK dengan PPIP Total iuran baik dari Pemberi Kerja maupun dari Peserta (apabila Peserta diwajibkan mengiur) maksimal 20% dari PhDP (penghasilan dasar pensiun) [KMK 343/1998 Psl 16 (1)]
PhDP ini ditetapkan di dalam PDP unsur-unsurnya bisa gaji pokok, gaji pokok + tunjangan-tunjangan. Sebagai contoh : peserta DPPK A dengan PPIP PhDP-nya Rp 100.000, maka maksimal total iuran yang dikeluarkan oleh Pemberi Kerja dan peserta (apabila diwajibkan ikut mengiur) Rp 20.000 tidak boleh melebihi dari Rp 20.000,- (misalnya 15% dari Pemberi Kerja dan 5% dari Peserta) Iuran Peserta (apabila Peserta diwajibkan mengiur) max. 60% dari iuran Pemberi Kerja [KMK 343/1998 Psl 16 (2)]

Untuk DPPK dengan PPMP iuran Pemberi Kerja Tidak Pasti (fluktuasi) tergantung dari kecukupan dana untuk memenuhi kewajiban membayar manfaat pensiun (apabila dana pensiun telah tercukupi dananya, maka Pemberi Kerja tidak perlu membayar iuran lagi). Iuran Pemberi Kerja besarnya berdasarkan perhitungan aktuaria, terdiri dari iuran normal dan iuran tambahan (apabila defisit) [KMK 510/2002] sedangkan iuran peserta Max. 3% atau Max. 3 x Faktor Penghargaan Per Tahun Masa Kerja x PhDP [UU DP Psl 15]

Manfaat Pensiun DPPK PPMP

Besarnya pensiun sudah pasti dan dituangkan dalam Peraturan Dana Pensiun dengan rumus-rumus tertentu, sebagai berikut :
Manfaat Pensiun Normal (MPN) dibayarkan pada waktu peserta mencapai usia pensiun normal, rumusnya : F x MK x PhDP
[UU DP Psl 21 (1)-Penjelasan, KMK 343/98 Psl 2 (2), (3)]
Dibayarkan secara Bulanan dan Seumur Hidup (kecuali apabila jumlahnya ≤ ketentuan Menteri Keuangan (MK) dpt dibayarkan sekaligus) [UU DP Psl 25 (2), (3)]

Manfaat Pensiun Dipercepat (MPD) dibayarkan pada waktu berhenti bekerja telah mencapai UPD (Usia Pensiun Dipercepat) [UU DP Psl 1 butir 11] rumusnya : FP x F x MK x PhDP [UU DP Psl 27 (4)] dibaryarkan secara Bulanan dan Seumur Hidup
(kecuali apabila jumlahnya ≤ ketentuan MK dpt dibayarkan sekaligus) [UU DP Psl 25 (2), (3)]

Manfaat Pensiun Cacat (MPC) dibayarkan pada waktu Berhenti bekerja karena cacat [UU DP Psl 1 butir 12] rumusnya : F x MK x PhDP [UU DP Psl 27 (4)] Dibayarkan secara Bulanan dan Seumur Hidup (kecuali apabila jumlahnya ≤ ketentuan MK dpt dibayarkan sekaligus) [UU DP Psl 25 (2), (3)]

Pensiun Ditunda (PD) Pada waktu berhenti bekerja belum mencapai UPD tetapi telah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 tahun [UU DP Psl 1 butir 13] untuk pembayaran manfaat pensiunnya menunggu sampai mencapai UPD, rumusnya :
FP x F x MK x PhDP [UU DP Psl 27 (4)] Dibayarkan secara Bulanan dan Seumur Hidup (kecuali apabila jumlahnya ≤ ketentuan MK dpt dibayarkan sekaligus) [UU DP Psl 25 (2), (3)]

Manfaat Pensiun Janda / Duda dibayarkan apabila Peserta / Pensiunan meninggal dunia [UU DP Psl 22 (1), PP 76/92 Psl 29 (1)] Min. 60% dari Manfaat Pensiun Peserta [UU DP Psl 22 (1)] dibayarkan secara Bulanan dan seumur hidup kecuali apabila Janda/Duda kawin lagi, manfaat pensiun dibayarkan kepada Anak. [PP 76/92 Psl 29 (2)]

Manfaat Pensiun Anak dibayarkan apabila Janda/Duda kawin lagi atau Janda / Duda meninggal dunia atau Peserta/Pensiunan meninggal dunia tidak ada Janda/Duda [UU DP Psl 22 (2), PP 76/92 Psl 29 (3)] Sama besarnya dengan Manfaat Pensiun Janda/Duda (min 60% dari MP Peserta) [UU DP Psl 22 (1)] dibayarkan secara Bulanan dan wajib dibayarkan sampai Anak sekurang-kurangnya mencapai usia 21 tahun dan dapat diteruskan sampai Anak mencapai usia setinggi-tingginya 25 tahun. Dalam hal Anak cacat sebelum melampaui batas usia pembayaran manfaat pensiun, manfaat pensiun tersebut dapat dibayarkan melebihi usia tersebut di atas [PP 76/92 Psl 29 (4), KMK 343/98 Psl 27].

Apabila peserta tidak mempunyai istri/suami atau anak, maka manfaat pensiun apabila peserta meninggal dunia dapat dibayarkan kepada Pihak yang ditunjuk oleh peserta, besarnya manfaat pensiun sama dengan manfaat pensiun peserta dan dibayarkan secara sekaligus [PP 76/92 Psl 30]

Sedangkan untuk PPIP manfaat pensiunnya tidak pasti tergantung dari besarnya iuran dan hasil pengembanganya, apabila hasil pengembangan bagus, maka manfaat pensiunya pun akan bagus pula sedangkan apabila hasil pengembanganya jeblok / kurang bagus, maka manfaat pensiunya pun menjadi kecil. Dan untuk manfaat pensiunya sendiri harus dialihkan ke perusahaan asuransi jiwa dengan membeli anuitas pensiun tidak dapat dibayarkan oleh DPPK itu sendiri dan untuk anuitas pensiun harganya mahal sehingga manfaat pensiunya otomatis menjadi kecil serta untuk membeli anuitas pensiun pajaknya dibayar di muka dengan tarif progresif, hal ini sangat merugikan peserta.


(Sumber http://gusbandi.blogspot.com/)
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun