Translate

Jumat, November 02, 2012

Otoritas Jasa Keuangan ( OJK )

Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2011.

OJK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2011.

OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
a. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
b. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
c. mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.

OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
a. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
b. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
c. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen yang meliputi:
a. menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan Konsumen yang  irugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan;
b. membuat mekanisme pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan; dan
c. memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner. Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Komisioner diangkat dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dewan Komisioner mengangkat dan memberhentikan pejabat dan pegawai OJK.

Penyusunan Laporan Keuangan dan Dasar Penilaian Investasi Bagi Dana Pensiun


Pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menerbitkan 1 (satu) peraturan yang terkait dengan Dana Pensiun, yaitu Peraturan Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan nomor PER-05/BL/2012 tentang Penyusunan Laporan Keuangan dan Dasar Penilaian Investasi Bagi Dana Pensiun. Peraturan tersebut mencabut Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor KEP-2345/LK/2003 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Dana Pensiun dan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor PER- 01/BL/2009 tentang Dasar Penilaian Jenis-jenis Investasi Dana Pensiun. Penerbitan peraturan tersebut dilakukan dalam rangka penyelarasan ketentuan pelaporan keuangan dan investasi Dana Pensiun dengan perubahan standar akuntansi keuangan. Adapun pokok-pokok materi pengaturan dalam peraturan ini adalah:

1.    Jenis-jenis Laporan Keuangan Dana Pensiun terdiri atas:
a. Laporan Aset Neto;
b. Laporan Perubahan Aset Neto;
c. Catatan atas laporan keuangan;
d. Neraca (laporan posisi keuangan);
e. Perhitungan hasil usaha; dan
f. Laporan arus kas.

2.    Dasar penilaian jenis investasi Dana Pensiun untuk pelaporan keuangan dan investasi Dana Pensiun menggunakan nilai wajar yang disesuaikan dengan jenis instrument investasinya.

3.    Khusus untuk penyusunan Neraca (laporan posisi keuangan), dasar penilaian jenis investasi menggunakan nilai historis.


4.    Peraturan ini mulai berlaku untuk:

a.   Laporan keuangan tahunan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 dan
selanjutnya; dan
b.   Laporan keuangan semesteran yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2013 dan
selanjutnya.

Peraturan Ketua Bapepam dan LK tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Peraturan tersebut di atas dapat diakses melalui situs web Bapepam dan LK dengan
alamat: http://www.bapepam.go.id/dana_pensiun/regulasi_dp/peraturan_dp/PER-05-2012.pdf