Translate

Sabtu, Juni 30, 2012

Mulai 2015 Pensiunan dapat Jaminan Kematian

Para pensiunan tenaga kerja, sekarang tidak perlu khawatir untuk tidak mendapat jaminan sosial kematian manakala tidak lagi terikat dengan suatu perusahaan. Karena pada tahun 2015 nanti, pensiunan swasta formal dan non formal akan tetap mendapatkan jaminan sosial.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dikeluarkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Ketua Dewan Jaminan Sosial, Ghazali mengungkapkan mulai tahun 2015, skema pensiunan akan mulai dijalankan.

"2015 nanti skema pensiunan ini akan dijalankan," ungkap Ghazali saat acara temu wartawan di Gedung Jamsostek, Gatot Subroto, Senin (11/6/12).

Syarat untuk mendapat jaminan kematian ini, pensiunan harus membayar iuran sekurang-kurangnya 0,3% dari total dana pensiun yang mereka terima setiap bulan.

"Dananya bukan dari perusahaan, tapi dari uang pensiun mereka, sepenuhnya ditanggung pensiunan tersebut," tambahnya.

Lebih lanjut Ghazali mengatakan, dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional diatur pula untuk karyawan perusahaan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Karyawan yang terkena PHK tetap akan mendapatkan jaminan kematian selama 6 bulan terhitung sejak hari pertama di PHK.

"Untuk peserta pekerja perusahaan yang di PHK, mereka tetap bisa menjadi peserta selama 6 bulan tanpa harus membayar iuran," katanya.

Besar manfaat dari jaminan ini adalah pensiunan atau para tenaga kerja akan mendapatkan jaminan kematian sebesar Rp 17.500.000 yang akan dibayarkan kepada ahli waris.

"Apabila tidak ada ahli waris, biaya pemakaman dibayarkan kepada pihak yang mengurus pemakanam, dan uang duka diberikan kepada badan hukum publik sesuai putusan pengadilan," tuturnya.



Sumber : www.detik.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar