1.
|
Prinsip
Kejelasan Maksud dan Tujuan Program
|
|
Jaminan
terhadap kesinambungan penghasilan
|
||
2.
|
Prinsip
Independensi
|
|
•
|
Kelembagaan: berstatus badan hukum
|
|
•
|
Manajemen Operasional dimana Asas Keterpisahan Kekayaan atau Segregated Assets dan Hak pengurus mengadakan perjanjian dgn pihak ketiga | |
•
|
Pengawasan dimana Pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas yang terdiri atas wakil-wakil dari pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama | |
3.
|
Prinsip
Akuntabilitas
|
|
•
|
Dewan
Pengawas wajib mengumumkan laporan hasil
pengawasannya kepada Peserta
|
|
•
|
Laporan
keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus diaudit
oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Dewan
Pengawas
|
|
•
|
Pendiri/Mitra Pendiri, Pengurus, dan Penerima Titipan
wajib memperlihatkan seluruh dokumen/keterangan
untuk keperluan pemeriksaan
|
|
•
|
Dana
Pensiun wajib mengumumkan neraca dan perhitungan
hasil usahanya kepada Peserta
|
|
4.
|
Prinsip
Transparansi
|
|
•
|
Pengurus
wajib menyampaikan keterangan mengenai setiap
perubahan peraturan Dana Pensiun dan hal-hal yang
terjadi dalam rangka kepesertaan kepada Peserta
|
|
•
|
Pengurus
wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi
dan hasil pengembangannya kepada Peserta dan
melaporkannya kepada Pendiri dan Dewan Pengawas
|
|
5.
|
Prinsip
Perlindungan Konsumen
|
|
•
|
Perubahan
Peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi
manfaat pensiun
|
|
•
|
Setiap
karyawan berhak menjadi Peserta, bila berusia 18
tahun atau telah kawin, dan memiliki masa kerja satu
tahun
|
|
•
|
Hak atas
manfaat pensiun tak dpt dijaminkan, dialihkan/disita
|
|
•
|
Semua
transaksi penyerahan, pembebanan, pengikatan,
pembayaran sebelum jatuh tempo atau penjaminan
manfaat pensiun dinyatakan batal demi hukum
|
|
•
|
Pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi
kerja, dilarang
|
|
•
|
Saat
likuidasi, peserta dan pensiunan/ahli waris memiliki
hak utama dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun
|
|
•
|
Kekayaan
Dana Pensiun Lembaga Keuangan dikecualikan dari
setiap tuntutan hukum atas kekayaan Pendirinya
|
|
6.
|
Prinsip
Struktur Pengendalian Intern
|
|
•
|
Tugas,
kewajiban, dan tanggung jawab Pendiri, Mitra
Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus diatur dalam
Undang Undang Dana Pensiun dan peraturan
pelaksanaannya
|
|
•
|
Dana
Pensiun tak diperkenankan melakukan pembayaran
apapun, kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam
Peraturan Dana Pensiun
|
|
•
|
Dana
Pensiun tidak diperkenankan meminjam atau
mengagunkan kekayaannya sebagai jaminan atas suatu
pinjaman
|
|
•
|
Tidak
satu bagianpun dari kekayaan Dana Pensiun dapat
dipinjamkan atau diinvestasikan pada pihak-pihak
terafiliasi
|
|
•
|
Bentuk dan
susunan laporan keuangan Dana Pensiun harus sesuai
dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan
Nomor 2345/KEP-LK/2003
|
|
7.
|
Prinsip
Kualifikasi Penyelenggara
|
|
•
|
Kualifikasi Pengurus dan Dewan Pengawas (kecuali yang
terakhir) adalah Warga Negara Indonesia, berakhlak
dan moral yang baik, belum pernah dihukum pidana
ekonomi, dan berpengetahuan atau berpengalaman di
bidang Dana Pensiun
|
|
•
|
Pengurus
tidak boleh merangkap jabatan Pengurus Dana Pensiun
lain, atau direksi, atau jabatan eksekutif lainnya
( Sumber http://www.bapepam.go.id/dana_pensiun/index.htm ) |
Prinsip Penyelenggaraan Dana Pensiun
Langganan:
Postingan (Atom)
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
Mengapa membagikan nmr seseorang pada komentar blog? Apakah itu bukti terimakasih anda? Apakah anda diminta untuk membagikan nmr beliau? atau_____?
Hapus