Prinsip Penyelenggaraan Dana Pensiun
|
||
1. Prinsip Kejelasan Maksud dan Tujuan Program | ||
Jaminan
terhadap kesinambungan penghasilan
|
||
2. Prinsip
Independensi
|
||
•
|
Kelembagaan: berstatus badan hukum
|
|
•
|
Manajemen Operasional dimana Asas Keterpisahan Kekayaan atau Segregated Assets dan Hak pengurus mengadakan perjanjian dgn pihak ketiga | |
•
|
Pengawasan dimana Pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas yang terdiri atas wakil-wakil dari pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama | |
3. Prinsip
Akuntabilitas
|
||
•
|
Dewan
Pengawas wajib mengumumkan laporan hasil
pengawasannya kepada Peserta
|
|
•
|
Laporan
keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus diaudit
oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Dewan
Pengawas
|
|
•
|
Pendiri/Mitra Pendiri, Pengurus, dan Penerima Titipan
wajib memperlihatkan seluruh dokumen/keterangan
untuk keperluan pemeriksaan
|
|
•
|
Dana
Pensiun wajib mengumumkan neraca dan perhitungan
hasil usahanya kepada Peserta
|
|
4. Prinsip
Transparansi
|
||
•
|
Pengurus
wajib menyampaikan keterangan mengenai setiap
perubahan peraturan Dana Pensiun dan hal-hal yang
terjadi dalam rangka kepesertaan kepada Peserta
|
|
•
|
Pengurus
wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi
dan hasil pengembangannya kepada Peserta dan
melaporkannya kepada Pendiri dan Dewan Pengawas
|
|
5.Prinsip
Perlindungan Konsumen
|
||
•
|
Perubahan
Peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi
manfaat pensiun
|
|
•
|
Setiap
karyawan berhak menjadi Peserta, bila berusia 18
tahun atau telah kawin, dan memiliki masa kerja satu
tahun
|
|
•
|
Hak atas
manfaat pensiun tak dpt dijaminkan, dialihkan/disita
|
|
•
|
Semua
transaksi penyerahan, pembebanan, pengikatan,
pembayaran sebelum jatuh tempo atau penjaminan
manfaat pensiun dinyatakan batal demi hukum
|
|
•
|
Pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi
kerja, dilarang
|
|
•
|
Saat
likuidasi, peserta dan pensiunan/ahli waris memiliki
hak utama dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun
|
|
•
|
Kekayaan
Dana Pensiun Lembaga Keuangan dikecualikan dari
setiap tuntutan hukum atas kekayaan Pendirinya
|
|
6.Prinsip
Struktur Pengendalian Intern
|
||
•
|
Tugas,
kewajiban, dan tanggung jawab Pendiri, Mitra
Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus diatur dalam
Undang Undang Dana Pensiun dan peraturan
pelaksanaannya
|
|
•
|
Dana
Pensiun tak diperkenankan melakukan pembayaran
apapun, kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam
Peraturan Dana Pensiun
|
|
•
|
Dana
Pensiun tidak diperkenankan meminjam atau
mengagunkan kekayaannya sebagai jaminan atas suatu
pinjaman
|
|
•
|
Tidak
satu bagianpun dari kekayaan Dana Pensiun dapat
dipinjamkan atau diinvestasikan pada pihak-pihak
terafiliasi
|
|
•
|
Bentuk dan
susunan laporan keuangan Dana Pensiun harus sesuai
dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan
Nomor 2345/KEP-LK/2003
|
|
7.Prinsip
Kualifikasi Penyelenggara
|
||
•
|
Kualifikasi Pengurus dan Dewan Pengawas (kecuali yang
terakhir) adalah Warga Negara Indonesia, berakhlak
dan moral yang baik, belum pernah dihukum pidana
ekonomi, dan berpengetahuan atau berpengalaman di
bidang Dana Pensiun
|
|
•
|
Pengurus
tidak boleh merangkap jabatan Pengurus Dana Pensiun
lain, atau direksi, atau jabatan eksekutif lainnya
|
|
Pendanaan
|
||
Iuran
Normal
|
||
•
|
Sumber utama kekayaan Dana Pensiun
|
|
•
|
Untuk mendanai bagian
dari nilai sekarang manfaat pensiun yang
dialokasikan pada tahun yang bersangkutan sesuai
dengan metode perhitungan aktuaria yang digunakan
|
|
Jenis
Iuran Normal
|
||
•
|
Iuran Normal Pemberi
Kerja
|
|
Dibayarkan oleh Pemberi Kerja & ditetapkan dengan
perhitungan aktuaris
|
||
•
|
Iuran Normal Peserta
|
|
Dibayarkan oleh Peserta & ditetapkan dalam Peraturan
Dana Pensiun
|
||
Iuran Tambahan (khusus
untuk Program Pensiun Manfaat Pasti)
|
||
Digunakan untuk mendanai
defisit yang timbul
|
||
Manfaat Pensiun
|
||
Pengertian
|
||
•
|
Pembayaran berkala yang
dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara
yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun
|
|
•
|
Pembayaran manfaat
pensiun dapat dilakukan secara berkala atau
sekaligus
|
|
•
|
Tak dapat digunakan
sebagai jaminan atas pinjaman, dialihkan atau disita
|
|
•
|
Besarnya dipengaruhi
oleh Masa Kerja, Faktor Penghargaan, Penghasilan
Dasar Pensiun, jenis manfaat pensiun
|
|
•
|
Perubahan Peraturan Dana
Pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pensiun
|
|
•
|
Semua transaksi
penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran
sebelum jatuh tempo atau penjaminan manfaat pensiun
dinyatakan batal demi hukum
|
|
Jenis Manfaat Pensiun : |
||
•
|
Manfaat Pensiun Normal
|
|
•
|
Manfaat Pensiun
Dipercepat
|
|
•
|
Manfaat Pensiun Ditunda
|
|
•
|
Manfaat Pensiun
Janda/duda/Anak
|
|
•
|
Manfaat Pensiun Cacat
|
|
Rumus Manfaat Pensiun : |
||
•
|
Program pensiun manfaat
pasti = Faktor Penghargaan x Masa Kerja x
Penghasilan Dasar Pensiun
|
|
•
|
Program pensiun iuran
pasti = akumulasi iuran + hasil pengembangannya
|
|
•
|
Manfaat pensiun diatur
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
343/KMK.017/1998
tentang Iuran dan
Manfaat Pensiun sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
231/KMK.06/2002
tentang Perubahan
Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun
|
|
Kekayaan dan Investasi
|
||
•
|
Dikelola
secara sehat untuk mencapai hasil yang optimal.
Memperhatikan prinsip kehati-hatian, “don’t put
your eggs in to one basket”
|
|
•
|
Kebijaksanaan investasi ditetapkan oleh Pendiri atau
Pendiri dan Dewan Pengawas dalam Arahan Investasi
|
|
•
|
Investasi
Dana Pensiun hanya dapat ditempatkan pada jenis
investasi berikut ini:
|
|
1.Deposito Berjangka pada Bank
|
||
2.Deposito on call pada Bank
|
||
3.Sertifikat Deposito pada Bank
|
||
4.Saham
yang tercatat di Bursa Efek
|
||
5.Obligasi yang tercatat di Bursa Efek
|
||
6.Penempatan Langsung pada saham yang diterbitkan oleh badan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia
|
||
7. Surat
pengakuan utang yang diterbitkan oleh badan hukum
yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia
|
||
8. Tanah
di Indonesia
|
||
9. Bangunan di Indonesia
|
||
10.Tanah
dan bangunan di Indonesia
|
||
11. Unit
penyertaan reksadana sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang tentang Pasar Modal
|
||
12.Sertifikat Bank Indonesia; dan atau
|
||
13.Surat
berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia
|
||
Manajemen dan Operasional
|
||
•
|
Pendiri
Dana Pensiun
|
|
Adalah setiap Orang atau
Badan yang mempekerjakan karyawan dapat mendirikan
Dana Pensiun Pemberi Kerja, untuk menyelenggarakan
program pensiun bagi karyawannya
|
||
Kewajiban Pendiri
|
||
•
|
Membuat pernyataan
tertulis mengenai kesediaannya untuk membiayai
penyelenggaraan Dana Pensiun & bertanggung jawab
atas kecukupan dana untuk memenuhi kewajibannya
membayar manfaat pensiun
|
|
•
|
Membayar iuran, baik iuran normal
maupun iuran tambahan
|
|
•
|
Memungut iuran peserta dan
menyetorkannya ke Dana Pensiun (apabila peserta
mengiur)
|
|
•
|
Memperlihatkan buku,
catatan, dokumen serta memberikan keterangan yang
diperlukan dalam rangka pemeriksaan langsung oleh
Menkeu
|
|
Wewenang Pendiri
|
||
•
|
Mendirikan/Membubarkan
Dana Pensiun
|
|
•
|
Menetapkan dan mengubah
Peraturan Dana Pensiun
|
|
•
|
Menunjuk dan
memberhentikan Pengurus dan Dewan Pengawas
|
|
•
|
Menunjuk Penerima
Titipan
|
|
•
|
Menetapkan Arahan
Investasi
|
|
Hak Pendiri
|
||
•
|
Mendapat laporan dari Pengurus mengenai perkembangan
portofolio investasi dan hasilnya
|
|
•
|
Menerima pertanggungjawaban dari Pengurus mengenai
pengelolaan Dana Pensiun
|
|
•
|
Mendapat laporan dari dewan
pengawas mengenai hasil pengawasannya atas
pengelolaan Dana Pensiun
|
|
•
|
Mitra
Pendiri Dana Pensiun
|
|
Adalah Pemberi Kerja
yang ikut serta dalam Dana Pensiun yang didirikan
oleh Pendiri untuk kepentingan Karyawan Mitra
Pendiri
|
||
Kewajiban Mitra Pendiri
|
||
•
|
Menyatakan kesediaannya
untuk tunduk pada PDP yang ditetapkan Pendiri
|
|
•
|
Memberi kuasa penuh pada
Pendiri untuk melaksanakan PDP
|
|
•
|
Menyatakan kesediaannya
untuk membiayai penyelenggaraan program pensiun
untuk karyawannya
|
|
•
|
Memungut iuran Peserta
Mitra Pendiri dan menyetorkannya ke DP (apabila
peserta mengiur)
|
|
•
|
Memperlihatkan buku,
catatan, dokumen dan memberikan keterangan yang
diperlukan dalam rangka pemeriksaan langsung
oleh Menkeu
|
|
•
|
Memberikan data
kepesertaan Karyawan Mitra Pendiri ke DP
|
|
Hak Mitra Pendiri
|
||
•
|
Pendiri dapat mengakhiri
kepesertaan Karyawan Mitra Pendiri dari Dana Pensiun
dengan memenuhi ketentuan yang berlaku
|
|
•
|
Memperoleh keterangan dan data
dari pengurus dan dewan pengawas ttg hal-hal yang
berhubungan dengan DP
|
|
•
|
Memberikan usul, saran dan
pendapat untuk
kelancaran dan pengembangan DP
|
|
•
|
Dewan
Pengawas Dana Pensiun
|
|
Persyaratan Dewan
Pengawas
|
||
•
|
WNI, memiliki akhlak dan moral yang baik, tidak
pernah melakukan perbuatan tercela di bidang
perekonomian dan atau
dihukum karena melakukan tindak pidana
perekonomian
|
|
•
|
Ditunjuk dan diberhentikan oleh Pendiri
|
|
•
|
Tidak dapat merangkap jabatan Pengurus
|
|
•
|
Terdiri dari Wakil Peserta dan wakil Pemberi Kerja
dalam jumlah yang sama
|
|
•
|
Direksi atau pejabat yang setingkat dengan itu dalam
Pemberi Kerja tidak dapat ditunjuk sebagai wakil
Peserta
|
|
•
|
Wakil Peserta adalah karyawan yang menjadi
Peserta dan atau Pensiunan
|
|
•
|
Jika wakil Peserta > 1 org dan jml Pensiunan > 50
org, mk min. 1 wk Peserta hrs berasal dr Pensiunan
|
|
•
|
Wakil Pemberi Kerja dapat berasal dari
Karyawan atau bukan Karyawan
|
|
Tugas dan Wewenang Dewan
Pengawas
|
||
•
|
Mengawasi pengelolaan Dana Pensiun
|
|
•
|
Menunjuk akuntan publik dan aktuaris
|
|
•
|
Bersama Pendiri menetapkan Arahan Investasi
( dalam hal PPIP )
|
|
•
|
Menyetujui Rencana Investasi
|
|
Kewajiban Dewan Pengawas
|
||
•
|
Membuat pernyataan tertulis tentang kesediaannya
ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas
|
|
•
|
Bersama Pengurus membicarakan secara berkala
pendapat dan saran dari Peserta mengenai
perkembangan portofolio investasi dan hasilnya
|
|
•
|
Melaporkan hasil pengawasannya kepada Pendiri dan
mengumumkan salinannya kepada Peserta
|
|
•
|
Pengurus Dana Pensiun
|
|
Syarat Pengurus
|
||
•
|
WNI, memiliki akhlak dan moral yang baik, tidak
pernah melakukan perbuatan tercela di bidang
perekonomian dan atau
dihukum karena melakukan tindak pidana
perekonomian, memiliki pengetahuan dan atau
pengalaman di bidang Dana Pensiun (dibuktikan dengan
kepemilikan sertifikat pengetahuan dasar dan
pengetahuan lanjutan di bidang Dana Pensiun)
|
|
•
|
Ditunjuk dan diberhentikan oleh Pendiri
|
|
•
|
•Tidak
dapat merangkap jabatan Pengurus dana pensiun
lain atau Direksi dan atau jabatan eksekutif
pada perusahaan lain
|
|
Wewenang Pengurus
|
||
•
|
Membuat perjanjian
dengan Penerima Titipan
|
|
•
|
Membuat perjanjian
dengan pihak ketiga
|
|
•
|
Melakukan tindakan hukum
untuk dan atas nama Dana Pensiun dan mewakili Dana
Pensiun di dalam atau di luar pengadilan
|
|
Kewajiban Pengurus
|
||
•
|
Mengelola Dana
Pensiun
|
|
•
|
Mengumumkan perkembangan portofolio investasi dan
hasilnya pada peserta sekurang-kurangnya 6 bln
sekali dan melaporkannya kepada Pendiri dan Dewan
Pengawas
|
|
•
|
Melaporkan
perkembangan portofolio investasi dan hasilnya
kepada Pendiri dan Dewan Pengawas minimal 6 bulan
sekali
|
|
•
|
Melaporkan kepada menteri Keuangan, Laporan keuangan
dan perkembangan investasi dan hasilnya yang telah
diaudit Akuntan Publik paling lambat 5 bulan setelah
tahun buku beserta laporan semesteran paling lambat
2 bulan tiap akhir semester, Laporan teknis, Laporan
Aktuaris minimal 3 tahun sekali dan Laporan apabila
Pendiri tidak membayar iuran 3 bulan berturut-turut
–
––
|
|
•
|
Mengumumkan pembentukan Dana Pensiun dan pengesahan
Peraturan Dana Pensiun dengan menempatkan Keputusan
Menteri Keuangan tentang pengesahan Dana Pensiun
pada Berita Negara RI
|
|
•
|
Memberitahukan kepada Pendiri apabila Mitra Pendiri
tidak membayar iuran 3 bulan berturut-turut atau
Mitra Pendiri bubar
|
|
•
|
Memperlihatkan buku, catatan, dokumen dan memberikan
keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan
langsung oleh Menkeu
|
|
•
|
Menyampaikan kepada Peserta, Neraca
dan perhitungan hasil usaha, Hal-hal yang timbul
dalam kepesertaan dan Setiap perubahan Peraturan
Dana Pensiun
–
–
–
|
|
•
|
Menyusun tata cara bagi Peserta untuk menyampaikan
saran dan pendapat mengenai perkembangan portofolio
investasi dan hasilnya dan membicarakan saran dan
pendapat dimaksud bersama Pendiri dan Dewan Pengawas
|
|
Tanggung Jawab Pengurus
|
||
•
|
Pengurus masing-masing atau bersama-sama bertanggung
jawab secara pribadi atas segala kerugian yang
timbul pada kekayaan Dana Pensiun akibat tindakan
Pengurus yang melanggar atau melalaikan tugas dan
atau kewajibannya
|
|
•
|
Pengurus bertanggung
jawab kepada Pendiri
|
|
Kepesertaan
|
||
•
|
Setiap karyawan yang termasuk dalam golongan
karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam
Dana Pensiun yang didirikan oleh Pemberi
Kerja, berhak menjadi Peserta apabila
telah berusia setidak-tidaknya 18 tahun atau
telah menikah dan telah memiliki masa kerja
sekurang-kurangnya 1 tahun, pada Pendiri atau Mitra
Pendiri
|
|
•
|
Tidak
bersifat wajib
|
|
•
|
Tidak dapat
mengundurkan diri atau menuntut haknya dari Dana
Pensiun bila masih memenuhi syarat kepesertaan
|
|
Kewajiban Peserta
|
||
•
|
Membayar iuran kepada
Dana Pensiun
|
|
•
|
Membuat pernyataan tertulis tentang kesediaannya
dipotong gaji untuk membayar iuran pensiun tiap
bulan
|
|
•
|
Mematuhi Peraturan Dana
Pensiun dan peraturan pelaksanaannya
|
|
•
|
Memberikan keterangan/data kepesertaannya termasuk
mendaftarkan
suami/istri,anak dan pihak yg ditunjuk beserta
perubahannya dengan lengkap dan benar dan sesuai
bukti yang sah
|
|
Hak Peserta
|
||
•
|
Mendapatkan Manfaat
Pensiun
|
|
•
|
Mengajukan wakilnya
dalam Dewan Pengawas
|
|
•
|
Memperoleh pengumuman dari Pengurus mengenai
perkembangan portofolio investasi dan hasilnya
minimal 6 bln sekali
|
|
•
|
menyampaikan saran dan pendapat kepada Pendiri,
Pengurus dan Dewan Pengawas mengenai perkembangan
portofolio investasi dan hasilnya
|
|
•
|
Memperoleh salinan hasil pengawasan Dewan Pengawas
atas pengelolaan Dana Pensiun
( Sumber http://www.bapepam.go.id/dana_pensiun/index.htm ) |
Pengelolaan Dana Pensiun
Langganan:
Postingan (Atom)
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....