Translate

Pengelolaan Dana Pensiun

Prinsip Penyelenggaraan Dana Pensiun

1. Prinsip Kejelasan Maksud dan Tujuan Program

   Jaminan terhadap kesinambungan penghasilan

2. Prinsip Independensi

Kelembagaan: berstatus badan hukum

Manajemen Operasional dimana Asas Keterpisahan Kekayaan atau Segregated Assets dan Hak pengurus mengadakan perjanjian dgn pihak ketiga

Pengawasan dimana Pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas yang terdiri atas wakil-wakil dari pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama

3. Prinsip Akuntabilitas

Dewan Pengawas wajib mengumumkan laporan hasil pengawasannya kepada Peserta

Laporan keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas

Pendiri/Mitra Pendiri, Pengurus, dan Penerima Titipan wajib memperlihatkan seluruh dokumen/keterangan untuk keperluan pemeriksaan

Dana Pensiun wajib mengumumkan neraca dan perhitungan hasil usahanya kepada Peserta

4. Prinsip Transparansi

Pengurus wajib menyampaikan keterangan mengenai setiap perubahan peraturan Dana Pensiun dan hal-hal yang terjadi dalam rangka kepesertaan kepada Peserta

Pengurus wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi dan hasil pengembangannya kepada Peserta dan melaporkannya kepada Pendiri dan Dewan Pengawas

5.Prinsip Perlindungan Konsumen

Perubahan Peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pensiun

Setiap karyawan berhak menjadi Peserta, bila berusia 18 tahun atau telah kawin, dan memiliki masa kerja satu tahun

Hak atas manfaat pensiun tak dpt dijaminkan, dialihkan/disita

Semua transaksi penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran sebelum jatuh tempo atau penjaminan manfaat pensiun dinyatakan batal demi hukum

Pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi kerja, dilarang

Saat likuidasi, peserta dan pensiunan/ahli waris memiliki hak utama dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun

Kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan Pendirinya

6.Prinsip Struktur Pengendalian Intern

Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Pendiri, Mitra Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus diatur dalam Undang Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya

Dana Pensiun tak diperkenankan melakukan pembayaran apapun, kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun

Dana Pensiun tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan kekayaannya sebagai jaminan atas suatu pinjaman

Tidak satu bagianpun dari kekayaan Dana Pensiun dapat dipinjamkan atau diinvestasikan pada pihak-pihak terafiliasi

Bentuk dan susunan laporan keuangan Dana Pensiun harus sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 2345/KEP-LK/2003

7.Prinsip Kualifikasi Penyelenggara

Kualifikasi Pengurus dan Dewan Pengawas (kecuali yang terakhir) adalah Warga Negara Indonesia, berakhlak dan moral yang baik, belum pernah dihukum pidana ekonomi, dan berpengetahuan atau berpengalaman di bidang Dana Pensiun

Pengurus tidak boleh merangkap jabatan Pengurus Dana Pensiun lain, atau direksi, atau jabatan eksekutif lainnya



Pendanaan
 
Iuran Normal
Sumber utama kekayaan Dana Pensiun  
Untuk mendanai bagian dari nilai sekarang manfaat pensiun yang dialokasikan pada tahun yang bersangkutan sesuai dengan metode perhitungan aktuaria yang digunakan

Jenis Iuran Normal

Iuran Normal Pemberi Kerja


Dibayarkan oleh Pemberi Kerja & ditetapkan dengan perhitungan aktuaris

Iuran Normal Peserta


Dibayarkan oleh Peserta & ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun
Iuran Tambahan (khusus untuk Program Pensiun Manfaat Pasti)
Digunakan untuk mendanai defisit yang timbul


  Manfaat Pensiun
 
Pengertian
Pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun
Pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan secara berkala atau sekaligus
Tak dapat digunakan sebagai jaminan atas pinjaman, dialihkan atau disita
Besarnya dipengaruhi oleh Masa Kerja, Faktor Penghargaan, Penghasilan Dasar Pensiun, jenis manfaat pensiun
Perubahan Peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pensiun
Semua transaksi penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran sebelum jatuh tempo atau penjaminan manfaat pensiun dinyatakan batal demi hukum

Jenis Manfaat Pensiun :
Manfaat Pensiun Normal  
Manfaat Pensiun Dipercepat
Manfaat Pensiun Ditunda
Manfaat Pensiun Janda/duda/Anak
Manfaat Pensiun Cacat

Rumus Manfaat Pensiun :
Program pensiun manfaat pasti = Faktor Penghargaan x Masa Kerja x Penghasilan Dasar Pensiun
Program pensiun iuran pasti = akumulasi iuran + hasil pengembangannya
Manfaat pensiun diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.06/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun



  Kekayaan dan Investasi
 
Dikelola secara sehat untuk mencapai hasil yang optimal. Memperhatikan prinsip kehati-hatian, “don’t put your eggs in to one basket”
Kebijaksanaan investasi ditetapkan oleh Pendiri atau Pendiri dan Dewan Pengawas dalam Arahan Investasi
Investasi Dana Pensiun hanya dapat ditempatkan pada jenis investasi berikut ini:


1.Deposito Berjangka pada Bank


2.Deposito on call pada Bank


3.Sertifikat Deposito pada Bank


4.Saham yang tercatat di Bursa Efek


5.Obligasi yang tercatat di Bursa Efek


6.Penempatan Langsung pada saham yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia


7. Surat pengakuan utang yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia


8. Tanah di Indonesia


9. Bangunan di Indonesia


10.Tanah dan bangunan di Indonesia


11. Unit penyertaan reksadana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pasar Modal


12.Sertifikat Bank Indonesia; dan atau


13.Surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia





  Manajemen dan Operasional
 
Pendiri Dana Pensiun

Adalah setiap Orang atau Badan yang mempekerjakan karyawan dapat mendirikan Dana Pensiun Pemberi Kerja, untuk menyelenggarakan program pensiun bagi karyawannya

Kewajiban Pendiri

Membuat pernyataan tertulis mengenai kesediaannya untuk membiayai penyelenggaraan Dana Pensiun & bertanggung jawab atas kecukupan dana untuk memenuhi kewajibannya membayar manfaat pensiun

Membayar iuran, baik iuran normal maupun iuran tambahan

Memungut iuran peserta dan menyetorkannya ke Dana Pensiun (apabila peserta mengiur)

Memperlihatkan buku, catatan, dokumen serta memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan langsung oleh Menkeu

Wewenang Pendiri

Mendirikan/Membubarkan Dana Pensiun

Menetapkan dan mengubah Peraturan Dana Pensiun

Menunjuk dan memberhentikan Pengurus dan Dewan Pengawas

Menunjuk Penerima Titipan

Menetapkan Arahan Investasi

Hak Pendiri

Mendapat laporan dari Pengurus mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya

Menerima pertanggungjawaban dari Pengurus mengenai pengelolaan Dana Pensiun

Mendapat laporan dari dewan pengawas mengenai hasil pengawasannya atas pengelolaan Dana Pensiun
Mitra Pendiri Dana Pensiun

Adalah Pemberi Kerja yang ikut serta dalam Dana Pensiun yang didirikan oleh Pendiri untuk kepentingan Karyawan Mitra Pendiri

Kewajiban Mitra Pendiri

Menyatakan kesediaannya untuk tunduk pada PDP yang ditetapkan Pendiri

Memberi kuasa penuh pada Pendiri untuk melaksanakan PDP

Menyatakan kesediaannya untuk membiayai penyelenggaraan program pensiun untuk karyawannya

Memungut iuran Peserta Mitra Pendiri dan menyetorkannya ke DP (apabila peserta mengiur)

Memperlihatkan buku, catatan, dokumen dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan langsung oleh Menkeu

Memberikan data kepesertaan Karyawan Mitra Pendiri ke DP

Hak Mitra Pendiri

Pendiri dapat mengakhiri kepesertaan Karyawan Mitra Pendiri dari Dana Pensiun dengan memenuhi ketentuan yang berlaku

Memperoleh keterangan dan data dari pengurus dan dewan pengawas ttg hal-hal yang berhubungan dengan DP

Memberikan usul, saran dan pendapat untuk  kelancaran dan pengembangan DP
Dewan Pengawas Dana Pensiun

Persyaratan Dewan Pengawas

WNI, memiliki akhlak dan moral yang baik, tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang perekonomian dan atau  dihukum karena melakukan tindak pidana perekonomian

Ditunjuk dan diberhentikan oleh Pendiri

Tidak dapat merangkap jabatan Pengurus

Terdiri dari Wakil Peserta dan wakil Pemberi Kerja dalam jumlah yang sama

Direksi atau pejabat yang setingkat dengan itu dalam Pemberi Kerja tidak dapat ditunjuk sebagai wakil Peserta

Wakil Peserta adalah karyawan yang menjadi Peserta dan atau Pensiunan

Jika wakil Peserta > 1 org dan jml Pensiunan > 50 org, mk min. 1 wk Peserta hrs berasal dr Pensiunan

Wakil Pemberi Kerja dapat berasal dari Karyawan atau bukan Karyawan

Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas

Mengawasi pengelolaan Dana Pensiun

Menunjuk akuntan publik dan aktuaris

Bersama Pendiri menetapkan Arahan Investasi  ( dalam hal PPIP )

Menyetujui Rencana Investasi

Kewajiban Dewan Pengawas

Membuat pernyataan tertulis tentang kesediaannya ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas

Bersama Pengurus membicarakan secara berkala pendapat dan saran dari Peserta mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya

Melaporkan hasil pengawasannya kepada Pendiri dan mengumumkan salinannya kepada Peserta
Pengurus Dana Pensiun

Syarat Pengurus

WNI, memiliki akhlak dan moral yang baik, tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang perekonomian dan atau  dihukum karena melakukan tindak pidana perekonomian, memiliki pengetahuan dan atau pengalaman di bidang Dana Pensiun (dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pengetahuan dasar dan pengetahuan lanjutan di bidang Dana Pensiun)

Ditunjuk dan diberhentikan oleh Pendiri

Tidak dapat merangkap jabatan Pengurus dana pensiun lain atau Direksi dan atau jabatan eksekutif pada perusahaan lain

Wewenang Pengurus

Membuat perjanjian dengan Penerima Titipan

Membuat perjanjian dengan pihak ketiga

Melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun dan mewakili Dana Pensiun di dalam atau di luar pengadilan

Kewajiban Pengurus

Mengelola Dana Pensiun

Mengumumkan perkembangan portofolio investasi dan hasilnya pada peserta sekurang-kurangnya 6 bln sekali dan melaporkannya kepada Pendiri dan Dewan Pengawas

Melaporkan perkembangan portofolio investasi dan hasilnya kepada Pendiri dan Dewan Pengawas minimal 6 bulan sekali

Melaporkan kepada menteri Keuangan, Laporan keuangan dan perkembangan investasi dan hasilnya yang telah diaudit Akuntan Publik paling lambat 5 bulan setelah tahun buku beserta laporan semesteran paling lambat 2 bulan tiap akhir semester, Laporan teknis, Laporan Aktuaris minimal 3 tahun sekali dan Laporan apabila Pendiri tidak membayar iuran 3 bulan berturut-turut

Mengumumkan pembentukan Dana Pensiun dan pengesahan Peraturan Dana Pensiun dengan menempatkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pengesahan Dana Pensiun pada Berita Negara RI

Memberitahukan kepada Pendiri apabila Mitra Pendiri tidak membayar iuran 3 bulan berturut-turut atau Mitra Pendiri bubar

Memperlihatkan buku, catatan, dokumen dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan langsung oleh Menkeu

Menyampaikan kepada Peserta, Neraca dan perhitungan hasil usaha, Hal-hal yang timbul dalam kepesertaan dan Setiap perubahan Peraturan Dana Pensiun

Menyusun tata cara bagi Peserta untuk menyampaikan saran dan pendapat mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya dan membicarakan saran dan pendapat dimaksud bersama Pendiri dan Dewan Pengawas

Tanggung Jawab Pengurus

Pengurus masing-masing atau bersama-sama bertanggung jawab secara pribadi atas segala kerugian yang timbul pada kekayaan Dana Pensiun akibat tindakan Pengurus yang melanggar atau melalaikan tugas dan atau kewajibannya

Pengurus bertanggung jawab kepada Pendiri



  Kepesertaan
 
Setiap karyawan yang termasuk dalam golongan karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam  Dana Pensiun yang didirikan oleh Pemberi Kerja, berhak menjadi Peserta apabila   telah berusia setidak-tidaknya 18 tahun atau telah menikah dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun, pada Pendiri atau Mitra Pendiri
Tidak bersifat wajib
Tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut haknya dari Dana Pensiun bila masih memenuhi syarat kepesertaan

Kewajiban Peserta

Membayar iuran kepada Dana Pensiun

Membuat pernyataan tertulis tentang kesediaannya dipotong gaji untuk membayar iuran pensiun tiap bulan

Mematuhi Peraturan Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya

Memberikan keterangan/data kepesertaannya termasuk mendaftarkan  suami/istri,anak dan pihak yg ditunjuk beserta perubahannya dengan lengkap dan benar dan sesuai bukti yang sah

Hak Peserta

Mendapatkan Manfaat Pensiun

Mengajukan wakilnya dalam Dewan Pengawas

Memperoleh pengumuman dari Pengurus mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya minimal 6 bln sekali

menyampaikan saran dan pendapat kepada Pendiri, Pengurus dan Dewan Pengawas mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya

Memperoleh salinan hasil pengawasan Dewan Pengawas atas pengelolaan Dana Pensiun

( Sumber http://www.bapepam.go.id/dana_pensiun/index.htm ) 

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus