Translate

Minggu, Juni 17, 2012

REVISI UU DANA PENSIUN - PENGEMBANGAN DANA PENSIUN SYARIAH


Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menargetkan Undang Undang (UU) Dana Pensiun hasil revisi bisa disahkan pada akhir 2012. Pengenalan pengelolaan dana investasi Dana Pensiun berbasis syariah menjadi salah satu isu utama dalam revisi tersebut.  Diharapkan sebelum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi beroperasi UU Dana Pensiun hasil revisi dapat segera disahkan, demikian disampaikan Ketua Bapepam-LK Nurhaida dalam acara Perayaan Hari Ulang Tahun Ke-20 Dana Pensiun Jum'at 20 April di Hotel Borobudur.

Dalam UU Dana Pensiun yang lama, yaitu UU Nomor 11 Tahun 1992 akan direvisi dan draf rancangannya telah berada di Kementerian Keuangan untuk diteruskan ke Presiden. Kepala Biro Dana Pensiun Bapepam-LK Dumoli Freddy Pardede menyampaikan bahwa RUU Dana Pensiun akan dibahas di DPR pada Juni atau Juli 2012 dengan asumsi Menteri Keuangan telah menyerahkan RUU tersebut ke Presiden. Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Dana Pensiun akan dimasukkan ke prioritas dua dari tiga kategori prioritas. Menurut Dumoli, UU Dana Pensiun menjadi penting jika melihat peranan industri Dana Pensiun, khususnya di Pasar Modal.  Sebanyak 70% dari total Investasi Dana Pensiun ditempatkan pada industri Pasar Modal.

Beberapa poin penting dalam revisi UU No. 11 Tahun 1992 antara lain terkait Tata Kelola Dana Pensiun, yaitu pemisahan manajemen DPLK dari perusahaan pendiri, Dewan Pengawas dan ketaatan dalam Manajemen Risiko Dana Pensiun. Selain hal tersebut pengembangan industri Dana Pensiun juga menjadi poin penting dalam revisi UU Dana Pensiun. Pengembangan industri Dana Pensiun dapat dilakukan melalui berbagai cara antara lain fleksibilitas dari investasi Dana Pensiun. Cakupan investasi Dana Pensiun dapat diperluas untuk mengembangkan industri dan mendorong perekonomian negara. Disisi lain Ketua Bapepam-LK menekankan pentingnya pembahasan mengenai manfaat pensiun yang didapat oleh para peserta Dana Pensiun dalam bentuk pesangon. Apabila UU Dana Pensiun rampung, itu akan menjadi UU sektoral jika OJK telah terbentuk. untuk detailnya mengenai industri Dana Pensiun akan ada di UU OJK nantinya. Disampaikan pula oleh Ketua Bapepam-LK bahwa pengelolaan dana investasi Dana Pensiun berbasis syariah akan diperkenalkan melalui UU hasil revisi tersebut. Jika UU Dana Pensiun revisi terbentuk, perusahaan pengelola Dana Pensiun dapat mendirikan Dana Pensiun Syariah namun lebih kepada skema investasinya. Kurang lebih modelnya akan sama dengan yang terjadi pada industri Asuransi dan Pembiayaan.

Revisi tentang Dana Pensiun Syariah diajukan dalam rangka merespons kebutuhan sosial dan agama para peserta Dana Pensiun yang memang mulai banyak memilih model syariah. Menurut Dumoli potensi Dana Pensiun Syariah sangat besar, oleh karena itu untuk memperkenalkan Dana Pensiun Syariah pihak Bapepam-LK berniat menggalakkan program Dana Pensiun ke pesantren-pesantren.

Sumber : Koran Investor Daily  ; http://www.adpi.or.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar