Pada hari Rabu tanggal 17
Oktober 2012, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menerbitkan 1 (satu) peraturan
yang terkait dengan Dana Pensiun, yaitu
Peraturan Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan nomor PER-05/BL/2012 tentang Penyusunan
Laporan Keuangan dan Dasar Penilaian Investasi Bagi Dana Pensiun. Peraturan
tersebut mencabut Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor KEP-2345/LK/2003 tentang
Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Dana Pensiun dan Peraturan Ketua Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor PER- 01/BL/2009 tentang Dasar Penilaian Jenis-jenis
Investasi Dana Pensiun. Penerbitan peraturan
tersebut dilakukan dalam rangka penyelarasan ketentuan pelaporan keuangan
dan investasi Dana
Pensiun dengan perubahan standar akuntansi keuangan. Adapun pokok-pokok materi pengaturan
dalam peraturan ini adalah:
1. Jenis-jenis Laporan Keuangan
Dana Pensiun terdiri atas:
a. Laporan Aset Neto;
b. Laporan Perubahan Aset Neto;
c. Catatan atas laporan keuangan;
d. Neraca (laporan posisi keuangan);
e. Perhitungan hasil usaha; dan
f. Laporan arus kas.
a. Laporan Aset Neto;
b. Laporan Perubahan Aset Neto;
c. Catatan atas laporan keuangan;
d. Neraca (laporan posisi keuangan);
e. Perhitungan hasil usaha; dan
f. Laporan arus kas.
2. Dasar penilaian jenis investasi
Dana Pensiun untuk pelaporan keuangan dan investasi Dana Pensiun menggunakan
nilai wajar yang disesuaikan dengan jenis instrument investasinya.
3. Khusus untuk penyusunan Neraca
(laporan posisi keuangan), dasar penilaian jenis investasi menggunakan nilai
historis.
4. Peraturan ini mulai berlaku
untuk:
a. Laporan keuangan tahunan yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 dan
selanjutnya; dan
selanjutnya; dan
b. Laporan keuangan semesteran
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2013 dan
selanjutnya.
selanjutnya.
Peraturan
Ketua Bapepam dan LK tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Peraturan tersebut di atas dapat diakses melalui situs web Bapepam dan LK dengan
alamat: http://www.bapepam.go.id/dana_pensiun/regulasi_dp/peraturan_dp/PER-05-2012.pdf
Peraturan tersebut di atas dapat diakses melalui situs web Bapepam dan LK dengan
alamat: http://www.bapepam.go.id/dana_pensiun/regulasi_dp/peraturan_dp/PER-05-2012.pdf
Dengan ini kami ingin menawarkan beberapa project investasi khususnya di properti diantaranya : Apartemen pondok indah residence, Apartemen Antasari, Apartemen Menara Cibinong, Condotel Sahid Eminence Ciloto-Puncak, Condotel Sahid village bandung, dan investasi villa di bali. informasi lebih detail lagi silahkan kunjungi di www.rumahpropertiresidence.com
BalasHapus